CARA MENGHADAPI DEBT COLLECTOR
Tak ada seorangpun yang berharap di sambangi oleh penagih hutang atau debt collector. Namun disaat anda kesulitan membayar cicilan Sepeda Motor, Mobil, Perumahan, Bank, BPR, Koperasi, Kartu Kredit maupun sejenisnya, bukan tidak mungkin anda didatangi para penagih utang.
Debt Collector dapat diklasifikasikan menjadi dua;
Pertama, debt collector yang berstatus sebagai karyawan atau internal dari bank/perusahaan tempat seseorang berutang. Dan kedua, debt collector yang berasal dari perusahaan rekanan tempat seseorang berutang.
Untuk menghadapi kegiatan debt
collector baik yang internal maupun eksternal yang kerap hadir di kala nasabah
tengah terjepit uang, Polda Metro Jaya memiliki saran untuk meladeninya.
Pertama, Tenang
dan tidak usaha takut ajak bicara baik-baik, utarakan bahwa memang sedang dalam
kondisi kesulitan keuangan, dan akan secepatnya membayar jika telah memiliki
uang.
Kedua, apabila
debt collector datang ke rumah dan berlaku tidak sopan, maka konsumen berhak
mengusir, karena konsumen berada di rumah sendiri. Jangan membuka pintu atau
pintu pagar ketika suami atau Ayah anda tidak ada, tapi dijelaskan saja ketika
masih diluar.
ketiga, tanyakan
identitas (catat: nama, no-KTP dan no-HPnya) tanyakan Surat Kuasa
dari Bank, Surat Tugas dari Bank dan Tanda Pengenal berupa kartu
karyawan dari Bank. Ini sangat penting guna menghindari debt collector illegal yang berkeliaran.
Kalau Debt Collector minta uang
pengganti biaya yang dikeluarkan untuk mengunjungi anda, anda berhak menolak,
karena upaya tersebut adalah upaya mencari keuntungan pribadi.
Keempat, apabila
tidak ada yang diharapkan, maka jangan berjanji walau di bawah tekanan.
Jangan sekali-kali
melakukan pembayaran tagihan melalui debt
collector sebab dalam banyak kasus debt
colectornya sendiri yang menilep setoran alias tidak disetorkan ke bank.
Jangan percaya pada debt collector
yang datang.
Kelima, pertahankan
unit kendaraan atau obyek jaminan. Hal ini sangat penting, mengingat kendaraan
adalah milik anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.
Sering Nasabah ditakut-takuti
akan dilaporkan ke pihak Kepolisian. Tidak bisa. Karena masalah hutang piutang
adalah masalah perdata jadi bukan domain Kepolisian. Domain Kepolisian adalah
hal-hal yang menyangkut tindak pidana.
Keenam, laporkan
ke polda, apabila debt collector
bertindak memaksakan kehendak untuk menarik kendaraan maupun jaminan. Karena
tindakannya merupakan perbuatan melawan hukum pidana, maka datanglah ke kantor
polisi terdekat, dan buatlah laporan Tindak Pidana dengan tuduhan pelanggaran
pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335
KUHP.
Pihak yang berhak untuk
melakukan eksekusi adalah Pengadilan, jadi apabila mau mengambil unit kendaraan
ataupun jaminan, harus membawa surat penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri.
Ketujuh, apabila
dirasakan tidak mampu untuk mempertahankan kendaraan tersebut, maka titipkan
kendaraan tersebut di kantor polisi terdekat dan mintalah surat tanda titipan.
Kedelapan, apabila
anda dirasakan tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka dapat meminta
bantuan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar