Rabu, 19 September 2012

CARA MENGHADAPI DEBT COLLECTOR

Tak ada seorangpun yang berharap di sambangi oleh penagih hutang atau debt collector. Namun disaat anda kesulitan membayar cicilan Sepeda Motor, Mobil, Perumahan, Bank, BPR, Koperasi, Kartu Kredit maupun sejenisnya, bukan tidak mungkin anda didatangi para penagih utang.

Debt Collector dapat diklasifikasikan menjadi dua;
Pertama, debt collector yang berstatus sebagai karyawan atau internal dari bank/perusahaan tempat seseorang berutang. Dan kedua, debt collector yang berasal dari perusahaan rekanan tempat seseorang berutang.

Untuk menghadapi kegiatan debt collector baik yang internal maupun eksternal yang kerap hadir di kala nasabah tengah terjepit uang, Polda Metro Jaya memiliki saran untuk meladeninya.

Pertama,       Tenang dan tidak usaha takut ajak bicara baik-baik, utarakan bahwa memang sedang dalam kondisi kesulitan keuangan, dan akan secepatnya membayar jika telah memiliki uang.

Kedua,          apabila debt collector datang ke rumah dan berlaku tidak sopan, maka konsumen berhak mengusir, karena konsumen berada di rumah sendiri. Jangan membuka pintu atau pintu pagar ketika suami atau Ayah anda tidak ada, tapi dijelaskan saja ketika masih diluar.

ketiga,           tanyakan identitas (catat: nama, no-KTP dan no-HPnya) tanyakan Surat Kuasa dari Bank, Surat Tugas dari Bank dan Tanda Pengenal berupa kartu karyawan dari Bank. Ini sangat penting guna menghindari debt collector illegal yang berkeliaran. 

                     Kalau Debt Collector minta uang pengganti biaya yang dikeluarkan untuk mengunjungi anda, anda berhak menolak, karena upaya tersebut adalah upaya mencari keuntungan pribadi.

Keempat,       apabila tidak ada yang diharapkan, maka jangan berjanji walau di bawah tekanan.
                     Jangan sekali-kali melakukan pembayaran tagihan melalui debt collector sebab dalam banyak kasus debt colectornya sendiri yang menilep setoran alias tidak disetorkan ke bank. Jangan percaya pada debt collector yang datang.

Kelima,         pertahankan unit kendaraan atau obyek jaminan. Hal ini sangat penting, mengingat kendaraan adalah milik anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.
                     Sering Nasabah ditakut-takuti akan dilaporkan ke pihak Kepolisian. Tidak bisa. Karena masalah hutang piutang adalah masalah perdata jadi bukan domain Kepolisian. Domain Kepolisian adalah hal-hal yang menyangkut tindak pidana.

Keenam,        laporkan ke polda, apabila debt collector bertindak memaksakan kehendak untuk menarik kendaraan maupun jaminan. Karena tindakannya merupakan perbuatan melawan hukum pidana, maka datanglah ke kantor polisi terdekat, dan buatlah laporan Tindak Pidana dengan tuduhan pelanggaran pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHP.

                     Pihak yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah Pengadilan, jadi apabila mau mengambil unit kendaraan ataupun jaminan, harus membawa surat penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri.

Ketujuh,        apabila dirasakan tidak mampu untuk mempertahankan kendaraan tersebut, maka titipkan kendaraan tersebut di kantor polisi terdekat dan mintalah surat tanda titipan.

Kedelapan,   apabila anda dirasakan tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka dapat meminta bantuan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar